Mengurus Surat Keterangan Pindah di Kota Pontianak

Harta Irawan
2 min readFeb 16, 2022

--

Tentunya dalam perjalanan hidup kita pastinya tidak lepas dengan urusan administrasi penduduk yang terkadang mungkin membingungkan. Namun patut diacungi jempol perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri serta jajaran Dukcapil dikarenakan mengurus dokumen kependudukan sudah tidak serumit dahulu.

Dikarenakan sudah menikah dan harus mengurus dokumen perpindahan dari istri saya ke DKI Jakarta, maka kami menyempatkan diri pulang ke Kota Pontianak, kota kelahiran istri saya, dimana istri saya harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pada saat tulisan ini dibuat, proses perpindahan penduduk sudah dimudahkan dengan bisa mengurus secara online dan tanpa surat keterangan RT/RW dengan catatan sebelumnya sudah memiliki KTP-el ya.

Tahapan yang harus dilalui yaitu:

  1. Mendaftarkan diri terlebih dahulu di https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pindah-datangkeluar untuk mendapatkan antrian online. dimana Pendaftaran ini dibuka setiap hari jumat mulai pukul 14:00:00 s/d hari minggu pukul 23:59:59 atau hingga kuota habis. kemudian akan mendapatkan nomor pendaftaran sesuai dengan tanggal dan jam yang dipilih
  2. Mengisi formulir F-1.03 yaitu formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang bisa diunduh disini.
  3. Membawa KK asli serta formulir F-1.03 tersebut ke Kantor Terpadu Dukcapil Kota Pontianak yang beralamat di Jl. Letnan Jendral Sutoyo №1, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121 sesuai dengan tanggal dan jam yang dipilih
  4. Langsung memberikan nomor pendaftaran di loket khusus antrian online untuk ditukarkan dengan nomor antrian loket, lalu menunggu untuk dipanggil giliran nya. pada saat dipanggil serahkan formulir serta KK asli serta akan diminta untuk menuliskan nomor HP serta email dan kemudian akan diberikan berkas Bukti Pendaftaran Kependudukan.
  5. Proses dari administrasi sendiri akan memakan waktu kurang lebih 1 minggu dan KK dan SKP dapat dicetak mandiri setelah menerima email
Pencetakan KK dapat dilakukan secara mandiri

--

--

Harta Irawan
Harta Irawan

No responses yet